Penulis : 1. Hamda Sulfinadia
2. Jurna Petri Roszi
3. Eli Suryani
4. Yumna
5. Desthia Irsa Safitri
6. Rizkiy Ramadhan
ISBN : 978-623-0256-89-9
Tahun Terbit : 2022
Ukuran Buku : 17.5×25 cm
Jumlah Halaman : viii+205 hlm
Buku ini membahas tentang pelaksanaan pembagian warisan dari perkawinan antar etnis di Minangkabau.
Minangkabau merupakan suatu lingkungan adat dan salah satu etnis yang terletak di Indonesia tepatnya di Provinsi Sumatera Barat. Minangkabau dihuni oleh berbagai etnis yang terdiri dari etnis Minangkabau, Melayu, Batak, Nias, Jawa, Sunda, Mentawai, Tionghoa dan suku lainnya.
Banyaknya etnis yang mendiami wilayah adat Minangkabau tidak menutup kemungkinan terjadinya akulturasi budaya. Akulturasi budaya terjadi karena adanya komunikasi antar budaya yang terjadi dalam masyarakat. Salah satu bentuk akulturasi budaya diwujudkan dalam bentuk perkawinan.
Masyarakat Minang merupakan salah satu masyarakat adat yang unik dan beragam. Keunikan masyarakat Minangkabau terletak pada sistim kekerabatan matrilineal yang dianutnya. Matrilineal menjadi identitas masyarakat Minangkabau yang membedakannya dari adat lain. Hal itu ditandai dengan menempatkan pihak perempuan bertindak sebagai pewaris harta pusaka dan kekerabatan.
Praktik kewarisan adat Minangkabau yang berbasis matrilineal mengalami dinamika tersendiri ketika bersintuhan dengan hukum kewarisan Islam. Kewarisan adat yang dulunya berasas unilateral pada waktu ini telah bercorak bilateral dan yang dulunya berasas kolektif, telah bergerak ke arah kewarisan yang berasas individual.
Buku ini disodorkan pada pembaca ini mengupas tentang bentuk-bentuk kewarisan dari perkawinan antar etnis.